Kamis, 16 Juni 2016

Arti Al-Jam'iyatul Washliyah dan AD/ART Al Washliyah



ARTI AL-JAM”IYATUL WASHLIYAH
DAN AD/ART AL-WASHLIYAH
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْ هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِّنْ عَذَابٍ اَلِيْم . تُؤْمِنُوْنَ بِااللهِ وَرَسُوْلِه وَتُجَاهِدُوْانَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ ذالِكُمْ خَيْرٌلَّكُمْ اِنْ كُنْتُم تَعْلَمُوْن
Artinya  :
Hai orang-orang yang beriman maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan  yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih. (Yaitu) berimanlah kamu  kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihadlah dijalan Allah dengan harta dan  jiwamu, itulah yang baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Ash-Shof : 10-11)
Alhamdulillah, salam ta’zim saya ucapkan kepada seluruh Kader Ikatan  Pelajar Al-Washliyah dimanapun berada, semoga Allah SWT senantiasa memberikan  perlindungan dan kesehatan sehingga kita dapat menjalankan aktivitas organisasi  yang kita cintai ini dengan baik.
1.    Arti Al-Jam’iyatul Washliyah
Al-Jam’iyatul Washliyah disusun dari dua kata, yaitu “Jam’iyah” dan “Al Washliyah”. Jam’iyah artinya perkumpulan atau persatuan atau organisasi. Sedangkan Al Washliyah berarti yang memperhubungkan atau mempersatukan dan mempererat hubungan diantara sesamanya.
Dapat disimpulkan Al-Jam’iyatul Washliyah berarti suatu perkumpulan (organisasi) yang memperhubungkan dan mempertalikan kasih sayang antara seseorang hamba dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya.
Al-Jam’iyatul Washliyah yang selalu disingkat dengan Al-Washliyah merupakan organisasi atau wadah tempat berkumpulnya ummat untuk menyalurkan  amal ibadah dan berbuat amar makruf nahi munkar. Seorang manusia mempunyai dua hubungan yaitu :
a.    Hubungan kepada Allah (Hablum Minallah)
b.    Hubungan kepada manusia (Hablum Minannas)
Kedua hubungan ini harus dijalin sedemikian rupa dan secara seimbang dilaksanakan oleh seorang sosok manusia. Karena hubungan vertikal kepada Allah tidak boleh terputus, manusia merupakan hamba yang setiap saat harus taat dan mengabdi kepada-Nya. Agama Islam menganjurkan kepada manusia untuk taat kepada Allah, taat kepada Rasul sebagai utusan Allah. Taat artinya patuh, yaitu mengikuti atau melaksanakan apa yang dilarangnya.
Demikian pula hubungan secara horizontal kepada sessama manusia harus dibina secara baik, sebab hubungan sesama manusia yang dijalin secara harmonis akan menjadikan kehidupan yang aman, damai, penuh keadilan serta mendapat ridho dari Allah SWT. Hal ini diungkapkan didalam Al-qur’an surat Ali Imram  ayat 112, yang artinya : “Dimana saja manusia berada, maka akan mendapat kehinaan, kecuali jika mereka manjalin hubungan dengan Allah dan menjalin hubungan yang baik dengan sesama mansia”.
Oleh karena itu salah satu ciri khas Al-Washliyah adalah suka beribadah dan menjalin hubungan silaturrahim secara baik dengan sesama manusia, tanpa membedakan golongan, pangkat (jabatan), atau tingkat sosial. Sehingga organisasi ini menjadi Universal dan banyak jamaahnya dimana-mana.

2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al-Washliyah (AD/ART)
ANGGARAN DASAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)   Organisasi ini bernama Al jam’iyatul Washliyah dengan singkatan disebut Al Washliyah
(2)   Organisasi ini didirikan pada tanggal 9 Rajab 1349 H, bertepatan dengan tanggal 30 November 1930 M di Medan.
(3)   Pusat organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AZAS DAN AKIDAH

Pasal 2
Asas dan akidah

Al Washliyah berasaskan Islam dalam iktihad, dalam hukum fikih bermazhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dengan mengutamakan Mazhab Syafi’i.

BAB III
TUJUAN, SIFAT FUNGSI DAN USAHA

Pasal 3
Tujuan

Al Washliyah bertujuan :
a.     Mengamalkan ajaran Islam untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
b.    Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, aman, damai, adil, makmur diridhai Allah Swt. dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
c.     Menumbuhkan gairah dan dorongan yang kuat dalam masyarakat Indonesia untuk turut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.

Pasal 4
Sifat

(1)       Al Washliyah organisasi yang bersifat independent.
(2)       Al Washliyah mempunyai organisasi bagian yang otonom.

Pasal 5
Fungsi

Al Washliyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam berfungsi :
a.     Menjalankan peran aktifnya dalam kegiatan-kegiatan untuk kemaslahatan Pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan membina masyarakat Indonesia seluruhnya yang sesuai dengan ajaran Islam
b.    Sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kapentingan anggotanya.
c.     Menjadi wahana penggerak, pembinaan dan pengembangan warganya dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
d.    Selaku sarana penghimpun dan penyalur aspirasi anggota maupun  masyarakat dalam berperan aktif pada usaha memberhasilkan pembagunan nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.     Sebagai mediator, komunikator atau menjadi fasilitator penyalur aspirasi anggotanya dalam hal menjalin komunikasi timbal balik antarorganisasi kemasyarakatan, Partai Politik, Badan Legislatif dan  Instansi Pemerintah.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai ujuan organisasi, Al Washliyah melakukan usaha-usaha :
a.     Mengadakan, memperbaiki dan memperkuat hubungan persaudaraan umat Islam                    (Ukhuwah Islamiyah) dalam dan luar negeri, serta melakukan berbagai upaya untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM ).
b.    Melaksanakan amar makruf nahi munkar.
c.     Menyantuni fakir miskin dan memelihara serta mendidik anak miskin, yatim piatu, dan anak terlantar.
d.    Membangun lembaga-lembaga pendidikan dalam segala jenis dan jenjang pendidikan serta mengatur kesempurnaan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
e.     Mengadakan berbagai pertemuan ilmiah dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kualitas dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
f.     Memperbanyak tabligh, tazkir, taklim, penerangan dan penyuluhan di tengah-tengah umat.
g.    Meningkatkan kesejahteraan umat melalui pembinaan dan pengembangan ekonomi.
h.     Turut serta membina stabilitas nasional yang mantap dan dinamis di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan dan kesuksesan Pembangunan Nasional.
i.      Melakukan usaha-usaha lain yang di pandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
A N G GO T A

Pasal 7

Keanggotaan dalam Al Washliyah terdiri dari :
a.     Anggota biasa
b.    Anggota kehormatan.

BAB V
P I M P I N A N

Pasal 8
Tingkat Pimpinan

Tingkat  Pimpinan organisasi Al Washliyah adalah :
a.     Pengurus Besar untuk tingkat Pusat
b.    Pimpinan Wilayah untuk tingkat Provinsi.
c.     Pimpinan Daerah untuk tingkat Kabupaten/ Kota.
d.    Pimpinan Cabang untuk tingkat Kecamatan.
e.     Pimpinan Ranting untuk tingkat Desa/Kelurahan.

Pasal 9
Pengurus Besar

(1)    Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi organisasi Al Washliyah.
(2)    Pengurus Besar sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas ;
  1. Ketua Umum;
  2. 5 (lima) orang Ketua;
  3. Sekretaris Jenderal;
  4. 5 (lima) orang Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. 7 (tujuh) orang anggota Pleno.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus Besar

(1)    Pengurus Besar berhak menetapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dan tidak tersebut dalam putusan muktamar, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Putusan Muktamar.
(2)    Pengurus Besar berkewajiban memimpin dan mengawasi organisasi yang berfungsi sebagaimana di sebutkan pada pasal (5).
(3)    Pengurus Besar berkewajiban menyampaikan kebijaksanaan kepada Dewan Fatwa.
(4)    Pengurus Besar berhak mewakili organisasi di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk pihak lain bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam mewakili kepentingan organisasi.

BAB VI
DEWAN FATWA

Pasal 11

(1)    Dewan Fatwa adalah badan permusyawaratan ulama dan cendekiawan Al Washliyah yang berfunsi dan berwenang memberi fatwa sebagai pedoman penyelesaian persoalan-persoalan.
(2)    Dewan Fatwa terdiri atas seorang Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan beberapa anggota dewan yang berasal dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim.
(3)    Ketua dan Wakil Ketua Dewan Fatwa di tetapkan oleh muktamar. Sedangakn Sekretaris dan anggotanya disusun bersama-sama oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Pengurus Besar, sebagai Mandataris Muktamar, dan di tetapkan oleh Pengurus Besar.
(4)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) Dewan Fatwa berhak memutuskan sesuatu hukum dan penyelesaian persoalan-persoalan yang timbul di kalangan Al Washliyah.
(5)    Pengurus Besar wajib melaksanakan keputusa-keputusan sebagaimana di maksud pada pasal 11 ayat (4) di atas.
(6)    Dewan Fatwa berhak mengawasi dan menegur Pengurus Besar. Teguran dimaksud di sampaikan kepada Pengurus Besar setelah di putuskan dalam rapat Dewan Fatwa.
(7)    Setelah dapat penjelasan dari Pengurus Besar dalam rapat Dewan Fatwa, Dewan Fatwa berhak menyarankan kepada pengurus Besar untuk menjatuhkan  sanksi organisasi terhadap personalia Pengurus Besar yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Keputusan Muktamar.
(8)    Dalam hal yang menyangkut Pengurus Besar, rapat Dewan Fatwa dihadiri oleh Personalia Dewan Fatwa dan Wakil dari Pengurus Besar.

BAB VII
DEWAN PENASEHAT
DAN PERTIMBANGAN

Pasal 12
(1)   Dewan Penasehat dan Pertimbangan adalah badan konsultatif organisasi yang berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan dalam upaya pembinaan dan pengembangan organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
(2)   Dewan Penasehat dan pertimbangan terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat.
(3)   Ketua dan anggota Dewan Penasehat dan Pertimbangan ditetapkan oleh Pengurus Besar.

BAB VIII
MAJELIS

Pasal 13
(1)   Untuk mencapai tujuan dan kelancaran pelaksanaan usaha-usaha organisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 6 Anggaran Dasar, diadakan Majelis-majelis.
(2)   Majelis-majelis berfungsi sebagai badan pembantu pimpinan, sesuai dengan tingkat dan bidangnya masing-masing.

BABIX
ORGANISASI BAGIAN

Pasal 14
(1)   Organisasi Bagian adalah organisasi otonom yang tidak terlepas dari organisasi Al Washliyah, berada di bawah pengawas dan bimbingan Pengurus Besar, serta seasas dan setujuan dengan Al Washliyah.
(2)   Organisasi Bagian mempunyai Pimpinan Pusat yang dipilih dan ditetapkan dalam Muktamar masing-masing.
(3)   Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi Bagian berlaku setelah dikukuhkan oleh Pengurus Besar.

BABX
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
Lembaga Pengambilan Keputusan

Bentuk lembaga pengambilan keputusan terdiri atas :
a.     Muktamar;
b.    Muktamar Luar Biasa;
c.     Musyawarah, dan;
d.    Rapat.

BAB XI
PENGASILAN, HAK MILIK DAN WAKAF

Pasal 16
Penghasilan

Penghasilan organisasi didapat dari :
a.     Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b.    Hasil usaha dan ekonomi organisasi.
c.     Infaq, sedekah, wakaf, hibah dan sumber-sumber penghasilan lain yang halal, sah, dan tidak mengikat.

Pasal 17
Hak Milik dan Wakaf

(1)   setiap harta benda yang dibeli oleh atau usaha atas nama organisasi Al Washliyah atau diusahakan dan/atau diserahkan kepada Al Washliyah untuk atas nama Al Washliyah, maka harta benda tersebut menjadi hak milik Al Washliyah dan terdaftar pada Pengurus Besar Al Washliyah.
(2)   Setiap pimpinan Al Washliyah secara ex officio menjadi nazir setiap harta benda wakaf yang diserahkan kepada Al Washliyah.
(3)   Pemindahan segala hak atas hak milik Al Washliyah harus dengan izin tertulis dari Pengurus Besar.
(4)   Ketentuan pasal 17 ayat (3) di atas juga berlaku terhadap harta wakaf yang berada di bawah kenaziran Al Washliyah.
(5)   Hak pemilikan setiap harta benda Al Washliyah yang pimpinannya di tempat tertentu dibubarkan, dikuasai oleh pimpinan yang diatasnya.
(6)   Apabila organisasi ini dibubarkan, maka berdasarkan Keputusan Muktamar, segala harta benda yang dimilikinya dan harta wakaf yang berada di bawah kenazirannya digunakan untuk keperluan Islam.

BAB XII
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU

Pasal 18
Bendera

Bendera Al Washliyah adalah bulan sabit berbintang lima, bertulisan الجمعية الوصلية (aksara Arab/Khot sulus), berwarna putih dan dasar hijau.

Pasal 19
Lambang

Lambaing Al Washliyah adalah bulan sabit berbintang lima, di dalam perisai berpuncak lima, bertuliskan الجمعية الوصلية (aksara Arab/Khot sulus), berwarna putih dan dasar hijau.

Pasal 20
Lagu

Lagu Al Washliyah adalah lagu “Al Washliyah”.

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

Organisasi ini tidak dapat dibubarkan kecuali ¾ dari seluruh anggota biasa menghendakinya, atau berdasarkan Keputusan Muktamar yang secara khusus diadakan untuk itu.

Pasal 22

Anggaran Dasar ini hanya diubah oleh dan di dalam Muktamar.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

BAB I
ANGGOTA, PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1
Anggota

(1)   sepanjang tidak dinyatakan secara tegas, maka yang dimaksud dengan anggota adalah anggota biasa.
(2)   Anggota biasa ialah warganegara Indonesia yang beragama Islam, yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah, dan terdaftar pada Pimpinan Ranting.
(3)   Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan berjasa kepada organisasi dan pengangkatannya ditetapkan oleh Pimpinan Al Washliyah setempat sesuai tingkatannya.

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

(1)   seseorang yang hendak menjadi anggota Al Washliyah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pimpinan Ranting setempat dan mengisi “Formulir Pendaftaran Anggota”.
(2)   Dipandang sah menjadi anggota sesudah mendapat kartu anggota yang ditandatangani oleh Pengurus Besar dan dikeluarkan oleh Pimpinan Ranting.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

(1)   Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting setempat.
(2)   Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
(3)   Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
(4)   Anggota biasa diwajibkan membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(5)   Setiap anggota wajib setia, menjaga nama baik organisasi dan berpegang teguh pada cita-cita organisasi.

Pasal 4
Berhenti menjadi anggota Al Washliyah karena :
a.     Permintaan sendiri
b.    Diberhentikan
c.     Wafat

Pasal 5
Skorsing dan Pemberhentian

(1)   Anggota yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya selama 6 bulan atau lebih atau merugikan organisasi, dapat diskor oleh Pimpinan Ranting. Skorsing tersebut harus disahkan oleh Pimpinan Cabang, atau oleh tingkat pimpinan yang diatasnya jika Pimpinan Cabang tidak ada.
(2)   Personalia Pimpinan yang merugikan organisasi dapat diskor atau diberhentikan setelah diputuskan dalam rapat pimpinan setempat, dan disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Keputusan tersebut harus disahkan oleh tingkat pimpinan yang diatasnya.
(3)   Anggota atau personalia pimpinan yang diskor dapat mengajukan pembelaan dalam rapat pimpinan atau dengan surat kepada pimpinan yang diatasnya.
(4)   Anggota atau personalia pimpinan yang sedang menjalani skorsing tidak dapat memasuki organisasi bagian yang ada dalam Al Washliyah kecuali masa skorsing tersebut sekurang-kurangnya telah berjalan 3 (tiga) bulan.

BAB II
PENGURUS BESAR

Pasal 6

(1)   Pengurus Besar memimpin dan mengawasi jalannya organisasi selama 5 (lima) tahun.
(2)   Personalia Pengurus Besar dipilih oleh Muktamar secara langsung dan/atau secara formatur.
(3)   Tata cara pengajuan calon dan pemilihan Pengurus Besar ditetapkan dalam Muktamar.
(4)   Personalia Pengurus Besar yang berhenti sebelum waktunya dapat diganti berdasarkan keputusan rapat Pengurus Besar, setelah berkonsultasi dengan Dewan Fatwa.
(5)   Apabila Muktamar belum dapat dilaksanakan setelah masa jabatan berakhir, maka Dewan Fatwa memberikan surat perpanjangan kepengurusannya untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(6)   Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (5) di atas berakhir, sedangkan Muktamar belum dapat dilaksanakan, maka Dewan Fatwa mengambil alih kepemimpinan Pengurus Besar untuk mengadakan Muktamar sebagaimana dimaksud pada pasal 20 Anggaran Rumah Tangga.
(7)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Besar ditetapkan oleh Muktamar, dengan tetap menjiwai persyaratan umum yang ditetapkan pada pasal 18 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.
(8)   Pengurus Besar terpilih dalam muktamar, dilantik oleh pimpinan Muktamar.

BAB III
MAJELIS-MAJELIS

(1)   Majelis terdiri atas :
  1. Majelis Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Majelis Dakwah;
  3. Majelis Amal Sosial;
  4. Majelis Kader dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. Majelis Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan;
  6. Majelis Penelitian dan Pengembangan.
  7. Majelis Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
(2)   Majelis-majelis sebagaimana dimaksudkan pada pasal 7 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (g) berada di tingkat Pengurus Besar sampai tingkat Pimpinan Cabang.
(3)   Majelis Pendidikan dan Kebudayaan (MPK) adalah satu-satunya lembaga yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan Al Washliyah.
(4)   Majelis Pendidikan dan Kebudayaan berfungsi :
  1. Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan agama dan umum, mulai perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga pendidikan kejuruan dan perpustakaan.
  2. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kependidikan yang berkualitas.
  3. Memimpin dan mengatur kesempurnaan jalannya pendidikan dan pengajaran pada lembaga-lembaga pendidikan dan pesantren Al Washliyah dalam semua jenis dan jenjang.
  4. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan baik dalam maupun luar negeri serta mengusahakan beasiswa.
  5. Membina dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam.
  6. Majelis Pendidikan dan Kebudayaan Pengurus Besar berkewajiban menyusun peraturan tentang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan di lingkungan Al Washliyah yang tidak bertentangan dengan Angaaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
(5)   Majelis Dakwah berfungsi :
  1. Mempersiapkan tenaga da’i.
  2. Mengatur dan melaksanakan dakwah Islam dalam bentuk penerangan, penyuluhan, penyiaran ajaran Islam, dan membesarkan syiar Islam, melalui media cetak, media elektronik dan komunikasi lainnya.
(6)   Majelis Amal Sosial berfungsi:
a.     Melaksanakan penyantunan dan pengasuhan pendidikan dan pengajaran anak-anak fakir miskin, yatim piyatu, serta menyantuni fakir miskin dan orang terlantar.
b.    Mendirikan balai-balai pengobatan dan rumah sakit.
c.     Mendirikan, memelihara dan memperbaiki sarana/tempat ibadah.
d.    Mengembangkan usaha tolong menolong di kalangan keluarga Al Washliyah.
(7)   Majelis Kader dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berfungsi:
a.     Menyusun dan mengembangkan sistem dan pola kaderisasi.
b.    Menyusun dan mengembangkan pola pengembangan Sumber Daya Manusia.
c.     Menginventarisir dan meningkatkan kualitas kader Al Washliyah pada umumnya.
d.    Menyelenggarakan/mengkoordinir pendidikan kader dalam berbagai bentuk.
e.     Mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia sesuai dengan bidang masing-masing.
(8)   Majelis Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi berfungsi:
a.     Mengadakan usaha-usaha perbaikan, pengembangan dan peningkatan taraf hidup sosial ekonomi warga Al Washliyah dan masyarakat Islam dengan jalan halal.
b.    Mengadakan pembinaan kewiraswastaan.
c.     Mendirikan dan mengembangkan koperasi.
d.    Mendirikan Badan Usaha Mandiri Terpadu (BMT) dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).
e.     Mengupayakan usaha-usaha kemitraan dengan pihak lain.
f.     Mengembangkan usaha-usaha perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
g.    Mendirikan dan mengembangkan jasa perjalanan haji dan umroh.
h.     Menghimpun, mengelola dan mendayagunakan infaq, sedekah, hibah dan wakaf.
i.      Menginventarisir harta kekayaan Al Washliyah.
(9)   Majelis Penelitian dan Pengembangan berfungsi:
a.     Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan seni.
b.    Melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial kemasyarakatan
c.     Melaksanakan penelitian hasil produksi makanan dan minuman yang diragukan kehalalannya bekerja sama dengan departemen terkait.
d.    Melaksanakan pengkajian masalah-masalah keislaman.
(10)     Majelis Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berfungsi:
a.     Mendirikan dan membentuk Lembaga Bantuan Hukum Al Washliyah (LBH Al Washliyah) yang berada di tingkat Pengurus Besar sampai dengan Pimpinan  Cabang.
b.    Memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada seluruh anggota masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
c.     Membina dan membentuk masyarakat sadar hukum, dengan melaksanakan dan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Al Washliyah dan seluruh anggota masyarakat.
d.    Membentuk pelaksanaan inventarisasi dan pendataan secara menyeluruh terhadap semua asset dan harta kekayaan milik Al Washliyah, terutama asset berupa tanah dan gendung kemudian mengurus surat-surat, akte-akte dan sertifikatnya  pada pejabat yang berwenang.
(11)     Pengurus Majelis diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Organisasi Al Washliyah menurut tingkatannya masing-masing dan bertanggung jawab kepada pimpinannya tersebut.
(12)     Pengurus Majelis terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang Angggota Pengurus.
(13)     Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tata kerja masing-masing majelis yang bersangkutan atas persetujuan Pengurus Besar.
(14)     Semua majelis pada tingkat Pimpinan Wilayah sampai dengan tingkat Pimpinan Cabang adalah pembantu majelis pada tingkat Pengurus Besar.

BAB IV
PENDAYAGUNAAN PENGHASILAN

Pasal 8
Sumber Penghasilan

(1)   Uang pangkal dan uang iuran anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf (a) Anggaran dasar dipungut oleh dan digunakan untuk membiayai administrasi dan kegiatan Pimpinann Ranting.
(2)   Besar uang pangkal dan uang iuran anggota dimaksud, ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(3)   15% (lima belas persen) dari setiap penghasilan yang didapat dari usaha-usaha sebagaimana dimaksud pada Anggaran Dasar pasal 16 huruf (a), (b) dan (c), wajib diserahkan kepada:
a.     Pengurus Besar 2% (dua pesersen)
b.    Pimpinan Wilayah 3% (tiga persen)
c.     Pimpinan Daerah 4% (empat persen)
d.    Pimpinan Cabang 6% (enam persen)
(4)   Setiap penghasilan yang didapat Al Washliyah, penerimaan dan pengunaannya, dibukukan dalam pembukuan sesuai dengan peraturan pembukuan dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan oleh pimpinan Al Washliyah sesuai tingkatannya.

BAB V
ORGANISASI AL WASHLIYAH

Pasal 9
(1)   Al Washliyah mempunyai organisasi-organisasi bagian yang terdiri atas:
a.     Organisasi Wanita, dengan nama Muslimat Al Washliyah
b.    Organisasi Pemuda, dengan nama Gerakan Pemuda Al Washliyah disingkat GPA.
c.     Organisasi Puteri, dengan nama Angkatan Puteri Al Washliyah disingkat APA.
d.    Organisasi Remaja, dengan nama Ikatan Putera-Puteri Al Washliyah disingkat IPA.
e.     Organisasi Mahasiswa, dengan nama Himpunan Mahasiswa Al Washliyah disingkat HIMMAH.
f.     Organisasi Sarjanah, dengan nama Ikatan Sarjanah Al Washliyah disingkat ISARAH.
g.    Organisasi Guru, dengan nama Ikatan Guru Al Washliyah disingkat (IGA).
(2)   Organisasi Bagian sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (g) di atas, dipimpin oleh Pimpinan Pusat yang dipilih dalam Muktamar masing-masing.
(3)   Organisasi Bagian sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (g) di atas, berada di bawah bimbingan dan pengawasan Pimpinan Al Washliyah sesuai tingkatannya.

BABVI
PIMPINAN

Pasal 10
Tingkatan Pimpinan

Tingkatan Pimpinan Al Washliyah secara berturut-turut terdiri atas :
a.     Pengurus Besar
b.    Pimpinan Wilayah
c.     Pimpinan Daerah
d.    Pimpinan Cabang
e.     Pimpinan Ranting

Pasal 11
Pimpinan Wilayah

(1)   Pimpinan Wilayah berkedudukan di tingkat provinsi atau daerah yang setingkat dengan Provinsi
(2)   Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang, terdiri atas Ketua, 4 (empat) orang Wakil Ketua, Sekretaris, 4 (empat) orang Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan beberapa orang Anggota Pimpinan.
(3)   Pimpinan Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pengurus Besar.

Pasal 12
Pimpinan Daerah

(1)   Pimpinan Daerah berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota
(2)   Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang, terdiri atas Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua, Sekretaris, 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa anggota Pimpinan.
(3)   Pimpinan Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 13
Pimpinan Cabang

(1)   Pimpinan Cabang berkedudukan di tingkat Kecamatan.
(2)   Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang, terdiri atas Ketua 2 (dua) orang Wakil Ketua, Sekretris, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa Anggota Pimpinan.
(3)   Pimpinan Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 14
Pimpinan Ranting

(1)   Pimpinan Ranting berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan.
(2)   Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang terdiri atas Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa orang anggota
(3)   Pimpinan Ranting dipilih dalam Musyawarah Ranting dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
(4)   Pimpinan Ranting dapat didirikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Cabang, maka persetujuan yang dimaksud diberikan oleh Pimpinan yang diatasnya.

Pasal 15
Penasehat Pimpinan

Pada setiap pimpinan sesuai dengan tingkatannya dapat diangkat beberapa orang penasehat.

Pasal 16
Masa Jabatan dan Peralihan Pimpinan

(1)   Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud pada pasal (11), (12), dan (13) Anggaran Rumah Tangga adalah 5 (lima) tahun
(2)   Masa jabatan Pimpinan Ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah 3 (tiga) tahun.
(3)   Pimpinan  yang  akan berakhir masa jabatannya, harus telah mempersiapkan musyawarah sesuai dengan tingkatannya, sejak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(4)   Apabila masa jabatan pimpinan telah berakhir, sedang musyawarah dimaksud belum dilaksanakan, maka pimpinan diatasnya  memberikan  surat  perpanjangan  kepengurusan pimpinan tersebut untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5)   Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (4) di atas berakhir, sedangkan musyawarah belum juga dilaksanakan, maka pimpinan yang diatasnya mengambil alih kepemimpinan tersebut untuk mengadakan musyawarah dimaksud.
(6)   Dengan permintaan dari lebih seperdua anggota, dapat diadakan pemilihan Pimpinan Ranting yang baru sebelum waktunya.
(7)   Dengan permintaan lebih dari seperdua Pimpinan Ranting yang ada dalam satu Kecamatan atau Wilayah yang setingkat dengannya, dapat diadakan Pemilihan Pimpinan Cabang sebelum waktunya.
(8)   Dengan permintaan lebih dari seperdua Pimpinan Cabang yang ada dalam satu Kabupaten/Kota atau wilayah yang setingkat dengannya, dapat diadakan pemilihan Pimpinan Daerah.
(9)   Dengan permintaan lebih dari seperdua Pimpinan Daerah yang ada dalam satu provinsi atau yang setingkat dengannya, dapat diadakan pemilihan Pimpinan Wilayah sebelum waktunya.


Pasal 17
Kewenangan Pimpinan

(1)   Setiap pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11, 12, 13, dan 14 Anggaran Rumah Tangga adalah pimpinan tertinggi/koordinator dan penanggung jawab seluruh organisasi Al Washliyah di wilayahnya masing-masing, serta mengawasi pimpinan di bawahnya.
(2)   Setiap pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 11, 12, 13, dan 14 Anggaran Rumah Tangga bertanggung jawab kepada pimpinan yang di atasnya. Apabila pimpinan yang satu tingkat di atasnya tidak ada, maka ia bertanggung jawab kepada pimpinan yang hierarkinya lebih tinggi.
(3)   Setiap pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 11, 12, 13 dan 14 dapat menetapkan kebijaksanaan untuk menetapkan masalah-masalah yang timbul dalam tubuh organisasi bagian di wilayahnya masing-masing.
(4)   Rapat Pleno, sesuai dengan tingkatannya, sebagaimana dimaksud pada pasal 28 Anggaran Rumah Tangga, dapat mengangkat pengganti personalia pimpinan yang berhenti sebelum waktunya, sementara menunggu musyawarah sebagaimana di maksud pada pasal 23 Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 18
Persyaratan Menjadi Pimpinan

(1)   Untuk menjadi pimpinan di lingkungan Al Washliyah harus memenuhi syarat-syarat umum dan khusus.
(2)   Syarat-syarat umum sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) ialah :
a.     Beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt. berakhlak mulia, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Al Washliyah, memiliki wawasan berfikir yang luas dan memiliki kemampuan memimpin organisasi menurut pembidangannya masing-masing.
b.    Memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan Islam.
c.     Menerima secara sukarela dan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah.
(3)   Syarat-syarat khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.     Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Sekretaris, pernah menjadi personalia pimpinan yang sama dengan tingkat jabatan yang akan diduduki, atau pernah menjadi Ketua atau Sekretaris organisasi bagian yang sama hierarkinya dengan tingkat jabatan yang akan diduduki, atau pernah menjadi Ketua atau Sekretaris pimpinan yang berada setingkat di bawah jabatan yang akan diduduki.
b.    Untuk diangkat menjadi personalia pimpinan selain Ketua dan Sekretaris, sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan Al Washliyah secara aktif selama 2 (dua) tahun.
(4)   Syarat-syarat khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (3) sub (a) dan (b) di atas tidak berlaku terhadap personalia pimpinan yang dibentuk untuk pertama kali.


BAB VII
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Tingkat dan Kekuatan Keputusan

(1)    Tingkat lembaga pengambilan keputusan secara berturut-turut ialah :
a.     Muktamar,
b.    Muktamar Luar Biasa,
c.     Rapat Pimpinan,
d.    Musyawarah,
e.     Rapat Pleno,
f.     Rapat Kerja,
g.    Rapat Koordinasi Kerja, dan;
h.     Rapat Harian.
(2)    Keputusan yang diambil masing-masing lembaga sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (e) adalah bersifat hierarkis dan tidak boleh bertentangan dengan keputusan lembaga di atasnya.

Pasal 20
Muktamar

(1)   Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam organisasi, diadakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
(2)   Muktamar berfungsi untuk :
a.     Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pengurus Besar
b.    Memilih Pengurus Besar.
c.     Menetapkan garis-garis besar program kerja organisasi sebagai perwujudan pelaksanaan dari asas, tujuan, dan usaha Al Washliyah sebagaimana dimaksud pada pasal 3,4 dan 6 Angaran Dasar Al Washliyah.
d.    Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah.
e.     Menetapkan pernyataan sebagai sikap, usul dan saran Al Washliyah yang berhubungan engan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)   Peserta Muktamar terdiri atas :
a.     Pengurus Besar;
b.    Dewan Fatwa;
c.     Dewan Penasehat dan Pertimbangan;
d.    Pengurus Majelis Pengurus Besar;
e.     Pimpinan Pusat Organisasi Bagian;
f.     Pimpinan Wilayah;
g.    Pimpinan Daerah dan;
h.     Pimpinan Cabang.

(4)   Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta Muktamar.
(5)   Muktamar dipimpin oleh Pimpinan Muktamar yang dipilih dari dan oleh peserta Muktamar, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(6)   Setiap peserta mempunyai hak bicara.
(7)   Pengurus Besar, Pimpinan Pusat Organisasi Bagian, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
(8)   Putusan diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dengan cara tersebut tidak dapat diambil keputusan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(9)   Apabila sampai 2 (dua) kali sama banyak suara setuju dan tidak setuju, maka putusan diserahkan kepada Pimpinan Muktamar.
(10)     Pemungutan suara tentang hal-hal yang bersifat umum dilakukan dengan lisan. Pemungutan suara tentang diri seseorang dilakukan dengan tulisan.

Pasal 21
Muktamar Luar Biasa

Muktamar Luar Biasa dilaksanakan :
(1)    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, sedangkan Pengurus Besar tidak berwenang memutuskannya.
(2)    Karena 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Pimpinan Wilayah Al Washliyah menghendakinya.

Pasal 22
Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu untuk mengambil kebijaksanaan yang berkaitan dengan perkembangan organisasi secara menyeluruh dan bersifat mendesak pada tingkat Pengurus Besar, sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) kali dihadiri oleh Personalia Pengurus Besar, Dewan Fatwa, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat Organisasi Bagian.

Pasal 23
Musyawarah

Musyawarah terdiri atas :
a.     Musyawarah Wilayah;
b.    Musyawarah Daerah;
c.     Musyawarah Cabang, dan;
d.    Musyawarah Ranting.

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan dalam hal :
  1. Menilai laporan pertanggung jawaban kerja Pimpinan Wilayah.
  2. Memilih Pimpinan Wilayah.
  3. Menetapkan Program Kerja Pimpinan Wilayah, dengan berpedomanan pada Garis-Garis Program Kerja Pengurus Besar, sebagaimana dimaksud pada pasal 20, ayat (2) huruf (c) Anggaran Rumah Tangga ini.
  4. Membuat rekomendasi mengenai masalah didaerahnya yang bersifat ekstren.
(2)   Peserta Musyawarah Wilayah ialah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
(3)   Pimpinan Wilayah memiliki hak 1 (satu) suara. Masing-masing Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Organisasi Bagian tingkat wilayah memiliki hak 1 (satu) suara.

Pasal 25
Musyawarah Daerah

(1)    Musyawarah Daerah dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah untuk bermusyawarah dan mengambil keputusn dalam hal :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pimpinan Daerah.
  2. Memilih Pimpinan Daerah.
  3. Menetapkan Program Kerja Pimpinan Daerah dengan berpedoman pada jiwa program kerja pimpinan yang diatasnya.
  4. Membuat rekomendasikan mengenai masalah di daerahnya yang bersifat ekstrem.
(2)    Perserta Musyawarah Daerah ialah Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Daerah Organisasi Bagian.
(3)    Pimpinan Daerah memiliki hak 1 (satu) suara. Masing-masing Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Organisasi Bagian tingkat daerah memiliki hak 1 (satu) suara.

Pasal 26
Musyawarah Cabang

(1)    Musyawarah Cabang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan dalam hal :
  1. Menilai laporan pertanggung jawaban kerja Pimpinan Cabang.
  2. Memilih Pimpinan Cabang.
  3. Metetapkan Program Kerja Pimpinan Cabang, dengan berpedoman pada jiwa program kerja pimpinan yang diatasnya.
  4. Membuat rekomendasi mengenai masalah di daerahhnya bersifat ekstren.
(2)    Peserta Musyawarah Cabang ialah Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Cabang Organisasi Bagian.
(3)    Pimpinan Cabang memiliki hak 1 (satu) suara. Masing-masing Pimpinan Ranting dan PimpinanCabang Organisasi Bagian memiliki hak 1 (satu) suara.

Pasal 27
Musyawarah Ranting

(1)    Musyawarah Ranting dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali dan diselenggarakan oleh PimpinanRanting untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan dalam hal :
  1. Menilai laporan pertanggung jawaban kerja Pimpinan Ranting.
  2. Memiliki Pimpinan Ranting.
  3. Menetapkan Program kerja Pimpinan Ranting, dengan berpedoman pada jiwa program kerja pimpinan yang diatasnya.
  4. Membuat rekomendasi mengenai masalah di daerahnya yang bersifat ekstern.
(2)    peserta Musyawarah Ranting ialah semua anggota Ranting dan Pimpinan Ranting Organisasi Bagian.
(3)    Semua peserta Musyawarah Ranting memiliki hak 1 (satu) suara.

Pasal 28
Rapat leno

Rapat Pleno dilaksanakan untuk mengambil kebijaksanaan yang berkaitan dengan organisasi pada tingkat pimpinan masing-masing, dihadiri oleh personalia pimpinan, ketua majelis dan pimpinan organisasi bagian sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 29
Rapat Kerja

(1)   Rapat Kerja terdiri atas :
  1. Rapar Kerja Nasional;
  2. Rapat Kerja Wilayah;
  3. Rapat Kerja Daerah, dan;
  4. Rapat kerja Cabang;
  5. Rapat Kerja Ranting.
(2)   Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepemimpinan, untuk menjabarkan program kerja yang telah ditetapkan, mengevaluasi pelaksanaan program kerja, serta mempersiapkan laporan pertanggungjawaban.
(3)   Rapat Kerja Nasional dilaksanakn dan dipimpin oleh Pengurus Besar, dihadiri oleh Pengurus Besar, Dewan Fatwa, Ketua Majelis Pengurus Besar, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat Organisasi Bagian.
(4)   Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
(5)   Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Daerah dan dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Ketua Majelis Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Daerah Organisasi Bagian.
(6)   Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang, dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Ketua Majelis Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Cabang Organisasi Bagian.
(7)   Rapat Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Ranting, dihadiri oleh semua Anggota Ranting dan Pimpinan Ranting Organisasi Bagian.
(8)   Rapat kerja yang dilaksanak pada tingkat Pimpinan Wilayah sampai dengan tingkat Pimpinan Ranting dibimbing oleh pimpinan yang di atasnya.

Pasal 30
Rapat Koordinasi Kerja

Rapat kerja koordinasi dilaksanakan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja, dihadiri oleh personalia pimpinan dan semua pimpinan majelis, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 31
Rapat Harian

Rapat Harian dilaksanakan secara berkala, untuk membahas kelancaran kegiatan organisasi secara rutin, dihadiri oleh personalia pimpinan dan pimpinan majelis yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 32
Keabsahan Hasil Musyawarah dan Rapat

(1)   Tiap-tiap musyawarah atau rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih seperdua dari yang berhak menghadirinya.
(2)   Jika musyawarah atau rapat tidak dapat dilangsungkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud pada pasal 33 ayat (1), maka musyawarah atau rapat ditunda beberapa waktu sesuai dengan kepentingannya. Setelah itu musyawarah atau rapat dapat dilangsungkan kembali, dan keputusan yang diambil dalam sidang atau rapat tersebut adalah sah.
(3)   Sedapat mungkin putusan diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dengan cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila pemungutan suara telah dua kali diulang, sedangkan suara setuju dan tidak setuju tetap sama banyak, maka putusan diambil oleh pimpinan musyawarah atau rapat.
(4)   Pemungutan suara tentang masalah yang bersifat umum dilakukan dengan lisan, sedangkan tentang diri seseorang dilakukan dengan tulisan.

BAB VIII
LAGU AL WAHLIYAH

Pasal 34
Lagu Al Washliyah adalah lagu “Al Washliyah” ciptaan H. Umar Yakup Nasution.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar dalam bentuk peraturan organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Muktamar.




“Semoga bermanfaat”
“Kritik dan Saran saya harapkan demi kemajuan kita bersama”
“Jangan kembali pulang IPA...Kalau tidakkan menang”

Nashrumminallah wafathun qorib, Wabasyiril mukminin, Wasslamu’alaikum Wr.Wb

1 komentar:

  1. Online Casino site bonus code | Casino site bonus code
    Online Casino site bonus code. This means you are getting a code for the casino site bonus luckyclub.live code, or free spins. Please read our guide on how to get the bonus

    BalasHapus